TANGERANG - DPP LSM GEMPPAR (Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat ) dan Organisasi Pers Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) bakal melakukan aksi unjuk rasa alias demo besar besaran di depan kantor Sekda Kabupaten Bogor.
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum lantaran Sekda Kabupaten Bogor dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi beberapa surat pengaduan DPP LSM GEMPPAR dan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI).
“Lebih kurang sudah 3 kali surat konfirmasi yang kami kirimkan ke pihak Sekda Kabupaten Bogor, namun surat tersebut tidak pernah ada balasan kepada kami selaku pengadu terkait hasil tindak lanjut nya, ” ujar Luky, selalu Ketua DPD JNI Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/23).
Ditambahkan Luky, berdasarkan dugaan dan laporan yang diterima supaya tidak ada ke simpang siuran informasi, maka dari itu perlu konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya. Karena diatur sesuai undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang mana pers merupakan lex specialis dan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditambah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
“Maka dari itu kami DPD Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Bogor bersama DPP LSM GEMPPAR (Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat) telah melayangkan surat yang ke 3, Karena surat ke dua yang kami layangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 kepada Sekda Kabupaten Bogor dengan nomor : II/JNI-DPD-KAB BOGOR/IX/2022 perihal : konfirmasi dan klarifikasi terkait surat kesepakatan yayasan YPPSDP dengan sekda kabupaten Bogor, tidak ada tanggapan, maka kami layangkan surat yang ke 3 bernomor: III/JNI-DPD-KAB-BOGOR/X/2022 tertanggal 30 Desember 2022, kalau surat yang ke 3 yang telah kami layangkan tidak ada tanggapan maka kami akan melangkah lebih jauh dan tentunya dengan bukti bukit yang sudah kami persiapkan, " terangnya.
Sementara itu Sekjen DPP LSM GEMPPAR, Nuryadi kepada awak media mengatakan, setelah dilayangkan surat pertama pada hari Senin tanggal 26 September 2022, surat yang ke dua pada 17 Oktober 2022 dan surat yang ke tiga kepada Sekda Labupaten Bogor, surat nomor : III/JNI-DPD-KAB BOGOR/IX/2022 perihal : konfirmasi dan klarifikasi terkait surat kesepakatan yayasan YPPSDP dengan Sekda Kabupaten Bogor, tentang kaitan antara pembangunan pasar Tohaga dan lahan aset Pemda (peruntukan TPU) yang diklaim oleh pihak PT YPPSDP (Koperasi Menhan), hingga diberikannya surat ke tiga sepuluh hari sejak surat diterima hingga kini belum juga ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami anggap perlu dilayangkan untuk surat ke tiga tentunya dengan tujuan yang sama, namun dalam hal ini surat yang ke tiga kami layangkan dengan beberapa tembusan diantaranya Ombudsman Republik Indonesia, Mendagri dan Gubernur Jawa Barat, dan lainnya, surat tersebut telah kami layangkan pada tanggal 30 Desember 2022 sama halnya dengan surat pertama dan ke dua kami berikan waktu sepuluh hari, dan bila mana surat yang ke tiga tidak juga ditanggapi maka kami akan melangkah lebih jauh lagi tentunya dengan menyurati beberapa instansi dan lembaga hukum, sebab kami menduga pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Sekda telah menyalahi kewenangan, ” pungkasnya
Luky menambahkan, akibat tidak kooperatifnya Sekda Kabupaten Bogor maka kami akan menindak lanjuti permasalahan ini dan akan menggelar aksi UNRAS besar besaran yang nantinya akan tergabung dengan nama Aliansi LSM dan Media dalam waktu dekat ini. (Tim)